Cara Memajukan ROHIS di Sekolah mu (Chapter I)


Assalamu'alaikum. Hai Sobat ROHIS SMANRA! Kamu ikut ROHIS? Pengen ROHISmu lebih berkembang? Nah, salah satu rahasianya adalah melibatkan Alumni ROHIS kalian dalam berbagai kegiatan ROHIS di SMA mu. Kenapa?


1. Potensi Alumni Saat Mereka Kuliah
Saat kuliah, Alumni bisa berkontribusi dengan menjadi mentor dan majelis syuro rohis. Mereka masih memiliki waktu luang untuk bolak-balik kampus-sekolah untuk sekedar berbagi cerita dan motivasi dalam berdakwah. Mereka juga bisa menjadi mentor kamu dalam akademis dan mendorong kamu berprestasi di sekolah.
Bagaimana dengan alumni yang kuliah ke luar kota? Jangan khawatir… mereka juga bisa berkontribusi bahkan dengan sesuatu yang menjadi spesialisasi mereka.. yaitu memenej sosial media.
Percayakan sosial media pada alumni karena mereka bisa membangun jejaring dan mengisi konten sekaligus. Tugaskan satu alumni sebagai admin fanpage fb, alumni yang lain sebagai admin twitter, dan alumni yang lain sebagai admin line oa. Semakin banyak sosial media semakin bagus.
Buat satu grup whatsapp yang diisi semua admin sosial media. Tugas teman-teman hanyalah mengupdate foto kegiatan dan informasi ke grup admin sosial media, lalu biarkan foto dan informasi kegiatan itu dibroadcast ke masing-masing sosial media. BOOM! Seketika kegiatan kita sudah nampang di berbagai lini masa sosial media.

2. Potensi Alumni saat Mereka Lulus Kuliah dan Bekerja

Mungkin kamu cemberut saat alumni rohis bekerja dan tidak bisa menjadi mentor lagi. Jangan sedih kawan! Mereka bisa jadi donatur tetap rohis kamu! Kalau fresh graduate besaran donasi mungkin masih kecil.. tapi berdoalah! Insya Allah kalau kamu masih bisa menjaga silaturahim dengan mereka, besaran donasi itu akan semakin besar.. berdoalah agar gaji mereka naik terus!! Amin..!
Meski begitu, sebagian kecil Alumni ada yang masih bisa turun kembali sebagai mentor atau membantu kamu melaksanakan kegiatan yang besar dan kolosal. Misalnya bazaar ramadhan, bakti sosial, seminar pranikah atau muktamar Rohis. Kemampuan alumni yang mumpuni dalam kepanitiaan bisa membawa rohis kamu ke derajat yang lebih tinggi lagi..

3. Potensi Alumni saat Mereka Menikah dan Berumah Tangga

Saat berumah tangga biasanya mereka sudah punya tempat menetap dan anggaran belanja rumah tangga. Kamu bisa manfaatkan rumah Alumni sebagai tempat rapat atau alternatif tempat mentoring.
Kamu juga bisa menawarkan mereka untuk jadi donatur tetap bulanan. Mulai bentuk panitia pengelola donatur dan rekening bank penampung donasi. Infomrasikan secara berkala bulanan kemajuan kegiatan rohis agar Alumni istiqamah memberikan donasinya untuk rohis kamu.

4. Potensi Alumni saat Umur Sebaya dan jadi “Keluarga Besar”

Saat sudah semakin bertambah umur, selain potensi donasi yang semakin besar ada sebagian yang sudah memiliki perusahaan yang maju dan menduduki posisi puncak di perusahaan di bekerja. Kamu bisa mengajukan proposal ke perusahaan mereka. Yakinlah, karena ada ikatan Alumni mereka tak akan segan membantu dengan dana yang besar atau bentuk sponsor lainnya.
Ada juga yang bisa kamu jadikan ustad di kegiatan Rohis, imam qiyamullail 3 juz saat shalat tarawih atau penguji hafalan qur’an adik-adik karena ketinggian ilmua agama yang mereka miliki.
Satu hal lagi, alumni yang sudah memiliki anak seumuran sma bisa otomatis meminta anaknya untuk menjadi anggota Rohis kamu dan memberi support luar dalam.

So, masih mau "nganggurin" alumni?

disunting dari : rohis.itsar.org

Musyawarah Tahunan ROHIS SMA Negeri 1 Kartasura Tahap I

Assalamu'alaikum. Rohis Smanra kembali lagi nih. Kali ini kami ingin berbagi Informasi mengenai Musyawarah Tahunan Tahap I ROHIS SMA Negeri 1 Kartasura.

Musyawarah Tahunan sebagai salah satu agenda Tahunan ROHIS SMA Negeri 1 Kartasura menurut Buku Panduan Pelaksanaan ROHIS oleh Kemenag minimal diadakan 1 kali dalam satu tahun. Pada Tahap I ini Musyawarah Tahunan ROHIS dilaksanakan untuk : 1. menetapkan AD/ART ROHIS SMA Negeri 1 Kartasura (rev.) 2. memilih Ketua ROHIS Masa Jihad 2016/2017.

Acara dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 Juli 2016 sampai dengan Minggu, 31 Juli 2016. Musyawarah Tahunan Tahap I ini terbagi menjadi 2 Sidang Pleno. Sidang Pleno I untuk menetapkan AD/ART dan Sidang Pleno II untuk memilih Ketua ROHIS Masa Jihad 2016/2017.

(dibawah ini adalah dokumentasi gambar)




Kontak Rohis




Facebook : Rohis SMA N 1 Kartasura
Twitter : @rohissmanra
Youtube : Rohis Smanra
E-mail : rohissmanra23@gmail.com

Tentang Rohis SMA N 1 Kartasura


Rohis SMA N 1 Kartasura adalah ekstrakulikuler berasis organisasi di SMA N 1 Kartasura. Rohis di SMA kami merupakan kepercayaan sekolah dalam mengadakan kegiatan keagamaan. untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada link  ini

Urgensi Dari Tawakal

"Dan (Allah) memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan
urusan (yang dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan
ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu" (Ath Thalaq :3)

URGENSI TAWAKAL
Tawakal adalah separuh dari agama. Separuh lainnya  adalah inabah,
yaitu kembali kepada Allah dengan menta'ati-Nya dan menjauhi dari
bermaksiat kepada-Nya. Sebab agama itu terdiri dari Isti'anah dan
ibadah. Tawakal adalah isti'anah dan Inabah adalah  ibadah, bahkan
merupakan ubudiyah semata-mata dan tauhid murni, jika pelakunya
benar-benar melakukannya. (lihat Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim
2/118)

Allah memerintahkan hamba-Nya agar bertawakal dalam banyak ayat
diantaranya, sebagaimana ayat diatas. Dalam ayat yang lain Allah  
berfirman:
" Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu
benar-benar orang yang beriman"( Al Maidah : 23)

Dalam ayat yang lain :
" dan bertawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah menjadi Pelindung"
(An Nisa':81)
Dalam ayat yang lain :

"Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertawakkal kepada-Nya" (Ali Imran:159)

Memperbanyak Dzikir dan Istghfar

Memperbanyak Dzikir dan Istghfar

Memperbanyak Dzikir dan Istighfar



dzikir
Hadits (lovely0smile.com)

dakwatuna.com - Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya aku beristighfar (meminta ampunan) dan bertobat kepada Allah dalam satu hari lebih dari tujuh puluh kali.”
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. ini berbunyi:

Dari Abu Hurairah ra berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya aku beristighfar (meminta ampunan) dan bertobat kepada Allah dalam satu hari lebih dari tujuh puluh kali.” (HR. Bukhari)
Hikmah Hadits:
  1. Bahwa setiap manusia, pastilah pernah berbuat salah dan dosa, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Bahkan, baik dosa yang kita ketahui maupun yang tidak kita ketahui.
  2. Oleh karenanya, kita dianjurkan memperbanyak istighfar dan taubat. Istighfar adalah permohonan ampunan kepada Allah Swt dari dosa-dosa kecil. Sedangkan taubat, permohonan ampunan kepada Allah Swt dari dosa-dosa besar.
  3. Rasulullah Saw sebagai seorang Nabi yang maksum (terjaga dari dosa dan khilaf), senantiasa memperbanyak istighfar dan tobat kepada Allah. Karena salah satu hikmah taubat dan istighfar adalah, bahwa istighfar dan tobat merupakan tanda kecintaan dan ketakwaan seorang hamba kepada Allah Taala. (sb/dakwatuna)

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2016/03/15/79610/memperbanyak-dzikir-dan-istghfar/#ixzz46aSO52MZ
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

Etika Berinteraksi dengan Lawan Jenis Perspektif Islam



Manusia adalah makhluk individu sekaligus mahluk sosial. Sudah menjadi hakikatnya bahwa manusia tercipta dengan karakter unik, masing-masing memiliki keistimewaan yang berbeda antara seseorang dengan orang lainnya. Sebagai mahkluk sosial, manusia selalu membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya. Allah SWT pun menciptakan laki-laki dan perempuan di dunia ini dan masing-masing memiliki pasangannya masing-masing.
Dalam al-Qur’an Al Maidah ayat 2 :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita sebagai mahkluk social harus saling membantu sama lain dan saling melengkapi satu sama lain. Dalam pasangan suami istri sangat wajar dan memang sudah seharusnya jika mereka saling berinteraksi secara lebih. Tetapi bagaimanakah jika yang terjadi budaya berinteraksi dengan lawan jenis yang non-mahram dan tidak ada hubungan suami-istri di masyarakat menjadi suatu hal yang lumrah. Terutama, pada saat ini, masyarakat Islam tentunya kurang berhati atau terlalu dekat ketika berinteraksi dengan lawan jenis sehingga memunculkan suatu hal yang tidak diinginkan, atau madharat dan suatu hal yang dipandang fitnah.
Pergaulan yang baik.
Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hal yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Agama islam menyeru dan mengajak kaum muslimin melakukan pergaulan di antara kaum muslimin baik yang bersifat pribadi orang seorang, maupun dalam bentuk kesatuan. Karena dengan pergaulan kita dapat saling berhubungan mengadakan pendekatan satu sama lain, bisa saling menunjang dan mengisi antara satu dengan lainnya.
Namun, kasus wajar yang terjadi pada kehidupan remaja adalah “rasa ketertarikan terhadap lawan jenis”. Ciri-ciri keremajaan itu menjadi godaan yang besar bagi remaja muslim. Memang, rasa tertarik terhadap lawan jenis adalah fitrah manusia, baik wanita atau lelaki. Namun kalau kita tidak bisa memenej perasaan tersebut, maka akan menjadi mala petaka yang amat besar,baik untuk diri sendiri ataupun untuk orang yang kita sukai. Sudah Allah tunjukkan dalam sebuah hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim) 
Duduk Berdua (Berkhalwat) dengan Lawan Jenis bukan muhram.
Uqbah ibn Amir ra. Menerangkan :
أَنَّ رَسُولُ اللهِ عليه وسلّم قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالدُّخوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يارسُولَ اللهِ ! أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟  قال: الْحَمْوُالْمَوْتُ.
“Bahwsannya Rasulullah SAW bersabda: janganlah kamu masuk ke kamar-kamar perempuan. Seorang laki-laki Anshar berkata: ya Rasulullah terangkan padaku bagaimana hukum masuk ke dalam kamar ipar perempuan. Nabi SAW menjawab; ipar itu adalah kematian (kebinasaan).”(al bukhari 67:111: muslim 39:8: Al lu’lu-u wal marjan 3;69-70)
Nabi tidak membenarkan seorang muslim masuk ke kamar-kamar perempuan, maka hal ini memberi pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam sebuah bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya.
Nabi menerangkan bahwa kerabat-kerabat si suami menjumpai si istri itu sama dengan menjumpai kematian, karena menyendiri dalam kamar memudahkan timbul nafsu jahat yang membawa pada kemurkaan Allah dan membawa kepada kebinasaan, atau menyebabkan si suami menceraikan istrinya jika sang suami pencemburu. Jelasnya, takut kepada mudah timbul kejahatan dari kerabat-kerabat itu adalah lebih mudah daripada yang dilakukan oleh yang bukan kerabat. Karena kerabat itu lebih leluasa masuk kedalam ruangan si perempuan dengan tidak menimbulkan prasangka buruk.
Haram melihat Lawan Jenis yang Bukan Mahram.
Merujuk pada hadis Rasul riwayat Imam Bukhari tentang zina mata di atas, pandangan mata karena awal mula timbulnya hasrat dari pandangan mata yang tidak terkontrol atau tidak dijaga terhadap hal-hal yang memancing nafsu birahi , kemudian lisannya bicara yang tidak baik misalnya menggunjing orang lain, berdusta dan berbicara yang tidak menjurus perbuatan yang menimbulkan hasrat dengan lawan jenis.
مَامِنْ مُسْلِمٍ يَنْظُرُإِلَى إمْرَأةٍ أَوَّلَ نَظْرَةٍ ثُمَّ يَغُضُّ بَصَرَهُ إلاَّ أحْدَثَ الله لَهَ عِبَادَةً يَجِدُ حَلاَوَتَهَا
“tidaklah seorang muslim yang memandang seorang wanita dalam pandangan pertamanya. Kemudian ia palingkan pandangannya kecuali Allah menjadikannya nilai ibadah yang akan dirasakan kemanisannya.”
Islam mengajarkan kita agar selalu menjaga mata kita agar tidak melakukan zina mata. Jikalau ada satu kenikmatan, maka yang pertama itu ibadah dan selanjutnya itu perangkap syaithan.
Berboncengan dengan lawan jenis.
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
و حَدَّثَنَاه أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ الْمَخْزُومِيُّ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Pergilah kamu haji bersama isterimu.” Dan Telah menceritakannya kepada kami Abu Rabi’ Az Zahrani Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Amru dengan isnad ini, semisalnya. Dan Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Sulaiman Al Makhzumi dari Ibnu Juraij dengan isnad ini, semisalnya. Dan ia tidak menyebutkan; “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya..[6]
Definisi irdaaf (boncengan) bermakna menaikkan/membonceng seseorang di belakangnya dan istilah ini tidak digunakan di kalangan Ulama Ahli Fiqh. Memboncengkan pada zaman Rasulullah menggunangkan hewan unta, sedangkan pada zaman sekarang memboncengkan lebih kepada sepeda motor atau mungkin alat transportasi lainnya seperti mobil dan lain-lain.
Sepeda motor untuk daerah tertentu memang menjadi alat transportasi yang amat vital. Seringkali di suatu desa seseorang yang punya sepeda motor menawarkan bantuan untuk memboncengkan teman atau tetangganya. Atau memboncengkan teman perempuan, karena barangkali kasihan kalau harus jalan kaki. Pada dasarnya niat menolong ini sangat baik karena daripada harus jalan kaki yang jaraknya lumayan jauh, atau berjejelan di bus, maka membonceng teman atau tetangga memang sebuah solusi kepekaan sosial yang baik.
Atau pada sebuah pergaulan remaja pada saat ini. Misalnya, dikampus terdapata cara dan itu diselenggarakan oleh mahasiswa dan mahasiswi secara bersamaan dan memungkinkan terjadi boncengan antara satusama lain..
Lalu, apakah berboncengan dengan selain muhrim itu di perbolehkan atau tidak? Ini menjadi pertanyaan dasar kita yang mungkin harus kita jabarkan bersama-sama. Dalam berboncengan dengan sepeda motor, kita pasti akan terlihat oleh orang lain dan banyak orang yang melihat kita. Sehingga, ketika kita akan melakukan sesuatu yang tidak sesuai pasti akan berfikir dua kali. Dan seperti penjelasan hadis di atas.Ketika seseorang berduaan dengan bukan muhrimnya tetapi terdapat orang yang mengawasi dan ada yang melihat maka perbuatan yang tidak diinginkan akan kurang tepat dilakukan.
Analisa :
Duduk berduaan dengan lawan jenis, saling berpandangan, dan berboncengan, sampai saat ini dalam Islam masih menjadi hal yang dapat mendekatkan diri kita kepada fitnah. Dalam konteks yang berlainan, seperti seorang dokter perempuan dengan pasiennya laki-laki yang berduaan di dalam ruangan periksa. Apabila kembali pada hukum asal tentang interaksi dengan lawan jenis pada kasus berdua-duaan, maka tindakan ini merupakan hal yang harus dihindari.  Namun, pada kaidah lainnya menerangkan bahwa diperbolehkan suatu hal yang dilarang karena terdapat hajat yang tidak dapat ditinggalkan.  Karena, apabila pasien tidak segera diperiksa atau apabila harus memilih-milih dokter, ia akan tambah parah dan tiak segera ditangani. Keadaan yang seperti ini tidak relevan apabila harus seperti tekstual dalil. Kecuali apabila negara telah menyiapkan fasilitas yang membedakan gender, hal ini dapat diterapkan. Sedangkan negara Indonesia memiliki multikultural penduduk dengan berbagai agama dan budaya, sehingga menjadi maklum apabila keadaan tidak sesuai teks Al Qur’an atau hadis. Asal hukum tidak diperbolehkan interaksi yang berdekatan antar lawan jenis adalah untuk menghindari fitnah, dan keadaan yang tidak diinginkan. Jadi dapat dianalisis bahwa interaksi lawan jenis antara dokter dengan pasien, murid dengan guru, selama tidak ada syahwat yang dalam hubungan sesama tersebut, maka hal ini dapat diperbolehkan. Tentunya, pihak-pihak tersebut harus menghindari tingkah laku yang memancing timbulnya syahwat. Seperti, tidak memandang lawan jenis dengan tatapan yang menggoda, atau memberikan respon yang dapat mengundang perhatian, sehingga interaksi lebih dari yang selayaknya.
Pada kasus tukang ojek wanita di daerah Surabaya dan sekitarnya, fatwa yang dikeluarkan oleh suatu pihak tentang larangan profesi ini justru menimbulkan masalah.Larangan yang tidak disertai dengan solusi akan menjadi fatwa yang hanya bernilai nihil. karena ketika diselidiki, tukang ojek wanita itu merupakan korban lumpur Lapindo yang belum mendapat ganti rugi. Tentunya, adanya larangan tersebut akan berpengaruh terhadap segi ekonomi masyarakat.
Islam sebagai agama yang diturunkan untuk menyempurnakan akhlaq manusia, membawa salah satu misinya yaitu saling menjaga satu sama lain. Keamanan dan saling tolong menolong memang diutamakan dalam Islam. Interaksi dengan lawan jenis yang bukan mahram telah menjadi hal biasa di Indonesia sehingga perlu adanya pengertian agama yang lebih agar masyarakat mngetahui mana interksi yang sehat dan yang tidaksehat.
Interaksi lawan jenis diperbolehkan ketika ada maksud muia untuk menolong dan memberikan keaamanan keda lawan jenis. Tetapi interaksi lawan jenis juga akan menjadi keadaan yang dilarang apabila melakukan hal-hal yang tidak wajar sesuai perspektif Islam, dan menimbulkan syahwat.
Namun, apabila terdapat pilihan antara dua hal, yaitu manfaat dan madharat. Maka, makhluk yang diberi kelebihan berpikir, sebagai muslim dituntut untuk dapat mengambil sikap yang bijak dan berhati-hati agar tetap sesuai syari’ah Islam dan terhindar dari hal-hal yang diperkenankan oleh Alah swt. Wallahu a’lam bisshawwab.
[1]  Moh. Rifa’i, Akhlak Seorang Muslim, (Semarang; Wicaksana, 1993), hal., 383[2] Ummu Zainab dalam artikel Adab Bergaul dengan Lawan Jenis, http://remajaislam.com/ diakses pada tanggal 12 Januari 2013[3] Teuku Muhammad Hasby Ash Shidqi, Mutiara Hadits 6, (Semarang ;PT Pustaka Rizqi Putra, 2003), hal., 365[4] Muhammad Nashirudin Al-alnai, Silsilatul Alhaadits adh-Dhaifah wal maudhu’ah, (Jakarta: Gema Insani Press, 199M), hal., 266-267[5] mKalah matakuliah hadis n sosbud nya alfath[6]CD Lidwa 9 Kitab Imam, Shahih Muslim,Kitab al-Birriwa al-Shilahwa al-Adab, no. 4650.